Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Daftar Kerja Malah Ditagih Pinjol, Intip Cara Cek KTP Agar Tidak Disalahgunakan

Kamis, 18 Juli 2024 | Juli 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-18T11:33:41Z

 


Jaringan Jatim
- Belakangan ini, muncul isu penyalahgunaan KTP untuk melamar pekerjaan yang digunakan untuk mendaftar pinjaman online (pinjol). Insiden ini terjadi di Pusat Grosir Cililitan, di mana 27 orang menjadi korban penagih utang setelah melamar pekerjaan di sana.

Penipuan ini dilakukan oleh seorang karyawan toko ponsel berinisial R di Pusat Grosir Cililitan. Polisi mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah untuk mendaftarkan data korban ke aplikasi-aplikasi pinjol dan layanan bayar nanti (pay later).

Dalam aksinya, R menjanjikan pekerjaan sebagai admin counter HP dan undian berhadiah. Korban diminta mengumpulkan dokumen seperti KTP, identitas diri, serta foto selfie dengan KTP. Setelah mendapatkan data tersebut, pelaku langsung mendaftarkan data itu ke berbagai aplikasi pinjol dan pay later.

Banyak orang yang meminjam pinjol melaporkan bahwa KTP mereka disalahgunakan oleh penyedia jasa pinjaman online. Selain itu, ada juga individu yang mengambil keuntungan dengan meminjam KTP milik orang lain.

Untuk memeriksa apakah KTP Anda telah disalahgunakan, Anda bisa menggunakan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut langkah-langkahnya:

Cara cek KTP yang digunakan untuk pinjol:

  1. Siapkan dokumen seperti KTP, foto diri, dan foto selfie dengan KTP.
  2. Buka situs https://idebku.ojk.go.id
  3. Pilih pendaftaran.
  4. Isi data yang diminta.
  5. Pastikan semua informasi sudah benar, lalu klik “Selanjutnya”.
  6. Unggah dokumen pendukung.
  7. Klik “Ajukan Permohonan”.
  8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Cek status permohonan di opsi “Cek Status” pada menu dan masukkan nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan Anda melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan sebelumnya, segera ajukan pengaduan. Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi BI checking atau SLIK OJK melalui nomor telepon OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

×
Berita Terbaru Update