Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Prabowo Santai Hadapi Tudingan Pelanggaran HAM: Fakta Hukum dan Politik Dibongkar

Rabu, 13 Desember 2023 | Desember 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-13T16:17:17Z

 



Jaringan Jatim - Prabowo Subianto diyakini mampu dengan sikap tenang dan mantap memberikan jawaban terhadap segala isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mungkin muncul dalam debat Capres Cawapres. Gibran Rakabuming, Juru Bicara Prabowo, Muhammad Kholid, berbicara terkait hal ini dalam wawancara di program "Apa Kabar Indonesia Pagi" di YouTube tvOneNews.


Saat pembawa acara menanyakan bagaimana persiapan untuk menjawab pertanyaan debat mengenai isu pelanggaran HAM, Gibran Rakabuming memberikan jawaban yang penuh keyakinan, "Santai saja. Kalau soal HAM, Pak Prabowo pasti sudah selesai dan akan menjawab dengan santai," seperti yang dikutip pada Selasa, 12 Desember 2023.


Muhammad Kholid kemudian secara rinci menjabarkan fakta-fakta yang menurutnya mampu membantah tuduhan pelanggaran HAM terhadap Prabowo. "Bagi jubir, ada 4 fakta hukum dan 3 fakta politik," ungkapnya.


Kholid merinci fakta-fakta hukum, termasuk ketiadaan keterangan dan alat bukti di Tim Mawar yang menyatakan Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis. 


Dia juga menyoroti bahwa keputusan Dewan Kehormatan Perwira bukanlah hasil dari lembaga peradilan, dan Prabowo diberhentikan dengan hormat serta diberikan penghargaan menurut Keputusan Presiden B.J Habibie.


Selanjutnya, Kholid menjelaskan bahwa Komnas HAM tidak dapat melengkapi berkas-berkas dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Pengadilan HAM. 


"Keempat, menurut Undang-Undang Pengadilan HAM, waktu Komnas HAM melengkapi berkas itu 30 hari. Faktanya dari tahun 2006 sampai sekarang 2023 tidak bisa dilengkapi," katanya tegas. "Jadi case closed."


Tidak hanya itu, Kholid juga menyentuh tiga fakta politik yang menurutnya dapat membantah tudingan pelanggaran HAM. 


Dia menekankan bahwa keputusan politik, seperti Megawati menjadikan Prabowo sebagai cawapres, dukungan Anies Baswedan sebagai gubernur, dan keterlibatan Mahfud MD sebagai Ketua Timses pada tahun 2014, menjadi bukti bahwa tudingan tersebut kurang meyakinkan.


Dengan demikian, klarifikasi mendalam ini membuktikan bahwa Prabowo Subianto memiliki dasar hukum dan politik yang kokoh untuk menanggapi segala tudingan terkait isu pelanggaran HAM.

×
Berita Terbaru Update