Jaringan Jatim- Mbah Maryati, seorang warga berusia 70 tahun dari Kabupaten Magelang, menerima uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 954.740 terkait proyek Tol Jogja-Bawen. Jumlah ini terbilang kecil karena lahannya hanya sedikit terkena proyek tol tersebut.
A Yani, Kepala BPN Kabupaten Magelang, menyatakan bahwa pembayaran UGR dilakukan untuk 12 desa, termasuk Bligo, Pakunden, Plosogede (Ngluwar); Keji, Tamanagung (Mungkid); Pabelan, Bojong, Mungkid, Senden, Pagersari (Mungkid) dan Tampir Kulon serta Tempak Kecamatan Candimulyo.
"Jumlah bidang yang dibayar hari ini adalah 72, dengan total luas lahan 3,3 hektare. Nilai total ganti rugi mencapai Rp 64,46 miliar," kata Yani di Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Selasa (16/7/2024).
Lahan milik Mbah Maryati yang terkena proyek tol berada di Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, dengan luas hanya 0,9 meter persegi.
"Ini baru pertama kali lahan saya terkena tol, dan hanya sedikit, 0,9 meter persegi," ujar Maryati. Dia juga menyebutkan bahwa total luas tanahnya sekitar 700 meter persegi.
Mbah Maryati mengingat bahwa tanah tersebut dibeli sekitar tahun 1980-an dan biasanya ditanami padi serta sayuran. Uang ganti rugi yang diterimanya akan digunakan sebagai modal untuk berjualan tempe di Pasar Gotong Royong, Kota Magelang.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Fajri Nukman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Bawen dari Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa proyek tol ini memiliki enam seksi, yaitu seksi 1 hingga 6. Hingga saat ini, proses pembebasan lahan sudah mencapai 50,18 persen, dengan target penyelesaian pada awal tahun 2025.