Jaringan Jatim - Pemerintah Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024. PP ini, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, merupakan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dokumen penyesuaian gaji PNS tersedia untuk diunduh melalui website resmi instansi pemerintah, dengan link yang dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara atau langsung di sini.
Berikut adalah rincian besaran gaji PNS terbaru untuk setiap golongan, mulai dari golongan I hingga IV:
Gaji PNS Golongan I:
- I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
- II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
- III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
- IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Untuk memahami lebih lanjut mengenai perubahan ini dan mendapatkan informasi yang lebih rinci, kami sarankan untuk merujuk langsung pada dokumen aturan resmi yang telah diumumkan. Proses unduh dapat dilakukan melalui website resmi instansi pemerintah untuk memastikan akurasi dan kejelasan informasi yang diberikan kepada PNS.