Jaringan Jatim - Dua suami di Malang dan Sukabumi ditangkap polisi karena menjual istri mereka sendiri demi mendapatkan uang. AP, 22, warga Blitar, menjual istrinya, ISW, melalui aplikasi MiChat dengan harga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Sementara itu, F, 23, warga Sukabumi, menjual dua orang, yaitu TH, 28, dan S, 24. TH merupakan istri siri F, sedangkan S adalah seorang perempuan yang ditemui F di sebuah penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang.
AP dan F menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran. Setelah pelanggan menyetujui harga, mereka akan bertemu di sebuah hotel. AP dan F akan menunggu di lobi hotel atau di luar kamar.
AP mengaku menjual istrinya karena kebutuhan ekonomi. Ia menggunakan uang hasil penjualan istrinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti makan, minum, dan pakaian. Sementara itu, F mengaku menjual istri siri dan S karena terlilit utang. Ia mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang sebesar Rp50 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tindakan yang dilakukan oleh kedua suami tersebut dinilai sangat kejam dan tidak bermoral. Mereka telah memperlakukan istri mereka sebagai objek semata, tanpa memperdulikan perasaan dan hak mereka.
Tindakan kedua suami tersebut juga melanggar hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang (UU PPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan dampak negatif bagi korban. Istri AP dan F mengalami trauma psikologis akibat tindakan yang dilakukan oleh suami mereka. Mereka merasa terhina dan diperlakukan sebagai objek semata.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pasangan. Jangan sampai terjebak dengan orang yang tidak bertanggung jawab dan tega melakukan hal-hal yang tidak semestinya.