Ruang Narasi - Pada Jumat, 24 November 2023, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengambil langkah kontroversial dengan mengajukan gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini tercatat dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT dan melibatkan pihak-pihak yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Meskipun materi gugatan belum diumumkan, namun langkah ini mengikuti keberatan yang diajukan oleh Anwar Usman setelah Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK menggantikannya.
Surat keberatan itu, yang diteken oleh 3 kuasa hukum Anwar Usman pada 15 November 2023, mencatatkan keberatan terhadap Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa prosedur dan tindak lanjut terhadap surat keberatan tersebut masih dalam tahap pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim.
Belum jelas apakah surat keberatan ini akan memiliki dampak hukum terhadap status Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Langkah hukum yang diambil Anwar Usman menciptakan dinamika yang mengejutkan, terutama mengingat pandangannya sebelumnya bahwa "jabatan adalah milik Allah".
Meskipun dicopot dari kursi Ketua MK, Anwar mengatakan bahwa pemberhentiannya tidak membebani dirinya dan merasa bahwa segala yang menimpanya adalah fitnah dan skenario. Perkembangan selanjutnya dari gugatan ini akan menjadi sorotan dalam panggung politik dan hukum nasional.